Standar Operasional Prosedur Administrasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16 Seri E Nomor 413
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, guna mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Purworejo; bahwa guna mendukung kelancaran dan keberhasilan penyusunan Standar Operasinal Prosedur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Pedoman Penyusunan Standar Opcrasicnal Prosedur Adrninistrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupatcn Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Manfaat Penyusunan SOP AP
Bab III Prinsip Penyusunan SOP AP
Bab IV Tahapan Penyusunan dan Format SOP AP
Bab V Pelaksanaan SOP AP
Bab VI Monitoring dan Evaluasi SOP AP
Bab VII Pengawasan Pelaksanaan SOP AP
Bab VIII Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP AP
Bab IX Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
- 16 halaman
|