bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau sumber pendapatan asli daerah perlu dilaksanakan kerjasama daerah dengan pihak lain yang mendasarkan pada nilai-nilai keadilan, keterbukaan, saling menguntungkan dan kearifan lokal; bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, agar pelaksanaannya lebih efisien dan efektif perlu dilakukan kerjasama daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara memiliki aset-aset yang dapat didayagunakan dan dioptimalkan pemanfaatannya melalui suatu kerjasama daerah guna mendukung pembangunan daerah dan/atau untuk meningkatkan pendapaatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Bentuk / Model Kerjasama Daerah
Bab IV Prinsip Kerjasama Daerah
Bab V Tata Cara Kerjasama Daerah
Bab VI Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bab VII Tim Koordinasi Kerjasama Daerah
Bab VIII Hasil Kerjasama Daerah
Bab IX Penyelesaian Perselisihan
Bab X Perubahan Kerjasama Daerah
Bab XI Berakhirnya Kerjasama Daerah
Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIII Badan Kerjasama
Bab XIV Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kerjasama
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2012
Keputusan Bupati Rembang Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2012 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Und.ang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 722 / Menkes/ Per /IX/ 88; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304 / Menkes/ Per /V / 1989; Peraturan Menteri Kesehatan Republlk Indonesia
Nomor 736/ Menkes/Per / Vl/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vl/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /Menk.es/SK/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 tabun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diataur tentang : Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mencakup pengawasan farmasi, pengawasan kualitas air, pemeriksaan tempat-tempat umum, dan pemberantasan serangga/nyamuk. Selain itu, Puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, melibatkan berbagai bidang seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis dan perawatan khusus, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi sederhana, pemeriksaan elektro medik, tindakan gigi dan mulut, perawatan jenazah, pelayanan medico legal, pelayanan ambulance, pelayanan farmasi, dan pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan. Sementara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling fokus pada pelayanan rawat jalan. Semua ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat secara holistik dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan - Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (7), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemungutan PBB P2
Bab III Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek PBB-P2
Bab IV Insentif Pemungutan
Bab V Pemberian Penghargaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
Dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu diganti dan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak; Pemungutan Pajak; Masa Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Insentif; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 17 Tahun 2012
PERDA Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG IRIGASI Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembiayaan Pembangunan di Kota Banjarmasin bertumpu pada Perdagangan dan Jasa salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;bahwa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 141 huruf a Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan masuk dalam klasifikasi Jenis retribusi Perizinan Tertentu yang kewenangannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah guna melindungi kepentingan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Masa Retribusi dan Saar Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat