Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; Formasi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
26 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.2.SERI.D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan