Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2012

Kerjasama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Bab III Bentuk / Model Kerjasama Daerah Bab IV Prinsip Kerjasama Daerah Bab V Tata Cara Kerjasama Daerah Bab VI Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab VII Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Bab VIII Hasil Kerjasama Daerah Bab IX Penyelesaian Perselisihan Bab X Perubahan Kerjasama Daerah Bab XI Berakhirnya Kerjasama Daerah Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIII Badan Kerjasama Bab XIV Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kerjasama Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kerjasama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan