Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingakt Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Masa Retribusi dan Saar Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat