pencabutan - peraturan - bupati - bogor - nomor - 41 - tahun - 2011 - tentang - tata - cara - permohonan - dan - persyarakat - izin - operasioanl - menara - iom - di - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2017/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Operasional Menara (IOM) Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan menara yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan menara agar sesuai dengan fungsi dan manfaat berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 188.34-5238 Tahun 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Penabutan Peraturan Bupati Bogor No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Izin Operasional Menteri (IOM) di Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Mentri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 No. 07/PRT/M/2009 No. 19/PER/M.KOMINFA/03/2009 No. 3/P/2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Bogor Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tata ara Permohonan Dan Persayaratan Izin Operasional Menara (IOM) Di Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, perlu mengatur Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZiNAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DiNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 350 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pelayanan perizinan dan
non perizinan dise!enggarakan melalur Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Bone Tentang
Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pmtu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bererh dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Repub!Jk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi PubHk (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
• 9. Peraturan Pemerintah Nomor ,96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Pub!ik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
13. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizman lnvestasi Secara
Elektronik;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal;
15. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan
etas Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non
Perizinan Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribus.i Perizinan
Tertentu(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 4);
17. Pera tu ran Daerah Kabupaten Bone Nomor I 1
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
• Daerah Kabupaten Bone Tahun ,2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
20. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik {Senta
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13);
21. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Publik(Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
22. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone;
23. Peraturan Bupati Bone Nomor 78 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Togas
dan F'ungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone (Serita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2016 Nomor 13).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN
•
KEWEll'ANGAN PELAYANAN IIERIZINAN DAN
NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN BONE
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
Menetapkan
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ctonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah
pe\aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah se\anjutnya disingkat SKPD
adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pungsi Penanaman Modal adalah perencanaan penanaman
modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi
penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan
penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman
modal, serta data dan informasi penanaman modal.
7. Pelayanan Terpadu Satu Pin tu selanjutnya disingkat PTSP adalah
pelayanan secara terintegrasi dalam · satu kesatuan proses
dimulai dari tahap permohonan sampar dengan tahap
•
penyelesaian produk pelayanan mela1ui satu pintu.
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat OPMPTSP adalah merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang memtlikr tugas pokok dan fungsi sebagru
penyelenggara PTSP serta fungsi penanaman modal.
9. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Oaerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan
serta pengendalian perizlnan dan non perizinan.
10. 'Nm Teknis adalah kelompok kerja dari Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD Teknis terkait yang
mempunyai kewenangan untuk membenkan rckomendasi
persetujuan dan / atau penolakan penerbttan izin kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
l l. lzin adalah dokumen yang dikeluarken oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti lega)itas yang menyatakan sah
dan / at.au di perbolehkannya seseorang at.au badan untuk
melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
12. Perizinan adalah sega)a bentuk persetujuan yang dtberikan oleh
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/atau diperbolehkannya seseorang at.au badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
13. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang at.au
pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rckomendasi, fatwa
atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenia lzin dan
non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang dibenkan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersarnaan
atau berurutan.
16. Pelayanan Secara Elektronik selanjutnya dieingkat PSE adalah
m ' erupakan pelayanan peneman dan non perizinan yang
diberikan melalui PTSP eecera elektronik.
17. Bia ya peJayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemohon
untuk memperoleh izin atau non izin/dokumen yang besamya
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan
Perundang-Undangan lainnya
18. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik o\eh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam
Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik
Indonesia.
19. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang
melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam
Modal Oalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
20. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan
bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan Aparat Pelayanan oleh Bupati.
21. Pengawasan Fungsional adalah penert:iban atau pemenksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintusesuai Peraturan Perundang-Undangan.
22. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan
oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintusesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
BABD
MAKStJD DAN TUJUAN
Paaal 2
(1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan
Jandasan hukum bagi Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalarn mengelola perizinan dan non perizinan
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hakhak masyarakat da1am menerima pelayanan yang mudah, cepat,
efisien, dan transparan.
BABm
PERIZINAN DAN NON PERIZllfAN YANG DILIMPAHKAJf
Pasal 3
(I) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya
dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai berikut:
A. Penzinan meliputi :
I. Jzin Mendirikan Bangunan (!MB);
2. lzin gangguan ( HO);
3. Surat lzin Tempat Usaha ( SITU );
4. lzin Usaha lndustri (JUI);
5. Surat lzin Usaha Perdagangan ( SIUP );
6. lzin Reklame;
7. lzin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK );
8. lzin Sarana Kesehatan;
9. lzin Tenaga Kesehatan;
10. lzin Penelitian;
11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan;
12. lzin Lingkungan;
13. Izin Trayek; dan
14. !zin Lokasi;
B. Non Perizinan meliputi:
I. Tanda Daftar Perusahaan (TOP);
2. Tanda Daftar lndustri (TD\); dan
3. Tanda Daftar Gudang (TOG);
(2) Pelimpahan uruean kewenangan pengelolaan perizinan dan non
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat {!), surat izinnya
ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang
pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, Pintu sebagai
benkut:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal
2. lzin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
3. lzin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
4. lzin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. lzin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. lzin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
untuk berbagai sektor usaha; dan
9. Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten
Bone.
(4) Pelimpahan urusan kewenangan perizinan dan non perizinan
bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yakni penyerahan tugas, hak, kewajtban, pertanggung jawaban,
dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi
urusan pemerintah Kabupaten Bone.
(5) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak
penerbitan surat iz.in setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim
Tekma.
(6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
Pa...14
Proses penge\olaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I)
dilaksanakan secara langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menggunakan sistem
Pelayanan Secara Elektronik (PSE).
BAB IV
PEMBlAYAAN
hoa15
Segala bia,ya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelo!aan
dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BABV
TATA HUBUNGAlf KERJA
PaA16
(1) Oa!am menyelenggarakan pelayanan penzman dan non
perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
simplifikasi.
(2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone wajib membenkan laporan pengelolaan
perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang
tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan
realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan
fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan /
atau penolakan penerbitan izin kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan.
(5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izm,
maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
wajib menindaklanjuti basil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan.
(7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Diaae Penanaman
•
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan SKPD Teknis
Terkait.
(8) Bllamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan
perizinan dan non penzman yang melibatkan lintas SKPD, maka
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone dapat memohon fastlitaai pada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Panl 7
(!) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan pehmpahan wewenang perizinan dan non
perizinan.
(2) Dalam hal dttemukan dan/atau terdapat kekeliruan berdasarkan
hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan
wewenang akan ditmjau kembali.
(3) Eva\uasi pelaksanaan pelayanan penzman dan non perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu dtlakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat
setiap tahun.
BABVIJ
KETENTUAN PERALIHAN
Paw•
(I) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan
dan non perizinan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
{2) Pengaturan \ebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan
diatur kemudian oleh Bupati.
BABVIll
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setrap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2023
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Ngada No. 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
pelayanan-perizinan-non perizinan-kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu-kabupaten ngada
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati/Walikota
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah/ Kota
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelengaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Ngada
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah se bagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; Pelaksanaan Pelayanan; Pengelolaan dan Pengaduan Masyarakat; Pelaporan; Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Mencabut Peraturan
Bupati Ngada Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngada
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Pelayanan Pengukuran dan Rencana Kota yang telah
diubah terahir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Perubahan pertama Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomer 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran
dan Rencana Kota perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran dan
Rencana Kota yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1994
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2019
pelayanan - perizinan - dan - nonperizinan - secara - elektronik - melalui - sistem - online - perizinan - transparan - informatika - sistematis - di - kabupaten - bogor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2019/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ONLINE PERIZINAN TRANSPARAN INFORMATIF SISTEMATIS DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan dan nonperizinan yang efektif , efisien dan transparan kepala masyarakat dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pemberian layanan perizinan dan non perizinan secara elektronik maka perlu membentuk Perbup tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik melalui sistem Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis di Kab. Bogor .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Sandi No. 10 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan koordinasi Modal No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogo No. 6 Tahun 2012l Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 20 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 53 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 2 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup bogor No. 97 Tahun 2018; Perbup Bogor No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 96 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentun Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Pelaksanaan Sistem Optimis Dalam Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Secara Elektronik, penyelenggaraan Sistem Optimis, Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Optimis Sebagai Penduduk OSS, Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dengan Three Hour service Dan SaFari Perizinan Dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur, Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan, Pengaduan Masyarakat, Survei Kepuasana Masyarakat, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan dasar di bidang kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium, perlu menetapkan standar pelayanan minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2020
Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan kesehatan meliputi:
a. pelayanan laboratorium klinik; dan
b. pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan
pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, dan pembinaan
kepada masyarakat serta untuk mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin
Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat