Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentun Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Pelaksanaan Sistem Optimis Dalam Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Secara Elektronik, penyelenggaraan Sistem Optimis, Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Optimis Sebagai Penduduk OSS, Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dengan Three Hour service Dan SaFari Perizinan Dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur, Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan, Pengaduan Masyarakat, Survei Kepuasana Masyarakat, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat