Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian tugas serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencanan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 54 Tahun 2016
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bengkayang No. 77 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati bengkayang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, Uu No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2013, PP No.71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.3 Tahun 1998, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.14 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2007.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan Pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 14, pasal 17, pasal 20, pasal 22, pasal 30, pasal 63 Perbup No.16 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
12 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2016/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Verifikasi Validasi dan Pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara, perlu mengidentifikasi warga miskin yang dilakukan melalui pendataan dan penetapan warga miskin secara dinamis; b. bahwa untuk mempermudah proses pengidentifikasian warga miskin perlu menyusun mekanisme verifikasi, validasi dan pemanfaatan data terpadu program penanganan fakir miskin di Kabupaten Banjarnegara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Verifikasi, Validasi Dan Pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Di Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud tujuan prinsip dan ruang lingkup, mekanisme verifikasi dan validasi data, mekanisme pemanfaatan hasil verifikasi dan validasi data, pendanaan, penanganan pengaduan masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Keluarga Bangkit Mandiri dan Sejahtera di Kabupaten Lamongan Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengentasan dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lamongan , Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Program Keluarga Bangkit Mandiri dan Sejahtera ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan program tersebut perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Keluarga Bangkit Mandiri dan Sejahtera di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 TAhun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 36 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 36);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan program keluarga bangkit mandiri dan sejahtera di kabupaten Lamongan Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 3 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Desa digunakan untuk pelaksanaan Program/ Kegiatan pembangunan di Desa sehingga Kelurahan sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bupati Mamuju No.2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016 perlu ubah,
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; UU RI No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP RI No.43 Tahun 2014; PP RI No.22 Tahun 2015; PP RI No.60 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamuju No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju No.29 Tahun 2014; Perbup Mamuju No.8 Tahun 2012; Perbup No.2 Tahun 2016; Perbup No.18 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan pada Lampiran I Pearturan Bupati No.2 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
3 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Terintegrasi Dalam Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum. Dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Landak, perlu disusun langkah-langkah kebijakan yang strategis, efisien, dan efektif, serta terkoordinasi dan terpadu, sehingga dapat mewujudkan visi Kabupaten Landak yang cerdas dan berdaya saing.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 1992, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 42 Tahun 1981, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2005, Perpres No. 13 Tahun 2009, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2015, Perbup Kab. Landak No. 70 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Indikator dan Kriteria Penentuan Kemiskinan, Feripikasi Data Penduduk dan Keluarga Miskin, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Pengawasan, Larangan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
18 Halaman; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2016
PENGELOLAAN DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA YANG BERSUMBER DARI LEMBAGA USAHA DAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/No. 49 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka penanggulangan bencana di
daerah, Pemerintah Daerah mendorong dan
memfasilitasi lembaga usaha den masyarakat yang
akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; bahwa agar dana bantuan penanggulangan bencana yang bersumber dari lembaga usaha dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat tepat guna, tepat sasaran, transparan dan
akuntabel, maka pengelolaannya perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada buruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang
Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang
Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup 72 th 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 Di Provinsi Kalimantan Barat, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Perpres No. 77 Tahun 2005, Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2008, Perpres No. 77 Tahun 2005, Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Permentan No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, Permenatan No. 103/Permentan/SR.130/8/2014, Kepmenperindag No. 634/MPP/Kep/9/2002, Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Pergub Kalbar No. 23 Tahun 2016, Perbup Landak No. 72 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Lampiran I-V.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI NO. 72 TAHUN 2015
3 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap
pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan
Peraturan Bupati masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran
2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dan besaran, penerima belanja bantuan, tata cara penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2016
PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN KESELAMATAN TERPADU (PUBLIC SAFETY CENTER) 119
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2016/No. 48 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, dalam penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center) 119 Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat