Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2016

Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dan besaran, penerima belanja bantuan, tata cara penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.49
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan