Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 50 Tahun 2016

Perencanaan Terintegrasi Dalam Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Indikator dan Kriteria Penentuan Kemiskinan, Feripikasi Data Penduduk dan Keluarga Miskin, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Pengawasan, Larangan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perencanaan Terintegrasi Dalam Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.50, TLD NO.50, LL KAB. LANDAK: 7 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan