ABSTRAK: |
- Kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum. Dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Landak, perlu disusun langkah-langkah kebijakan yang strategis, efisien, dan efektif, serta terkoordinasi dan terpadu, sehingga dapat mewujudkan visi Kabupaten Landak yang cerdas dan berdaya saing.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 1992, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 42 Tahun 1981, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2005, Perpres No. 13 Tahun 2009, Perpres No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2015, Perbup Kab. Landak No. 70 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Indikator dan Kriteria Penentuan Kemiskinan, Feripikasi Data Penduduk dan Keluarga Miskin, Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Pengawasan, Larangan dan Ketentuan Penutup.
|