Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Pengelolaan Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan visi dan rmsi Bupati dalam meningkatkan infrastruktur berkeadilan serta mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan aksesibilitas, konektivitas dan kualitas pembangunan insfrastruktur sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yang salah satu program unggulan Pemerintah Daerah adalah penyediaan alat berat;
bahwa agar pemanfaatan alat berat yang telah disediakan dapat dilaksanakan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, maka perlu menyusun pedoman pemanfaatan dan pengelolaannya dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Pengelolaan Alat Berat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN UMUM PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN ALAT BERAT dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
3. PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN
4. PEMBIAYAAN
5. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Hubungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan kinerja dan kelancaraan penyelenggaraan kehumasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal dan bertanggung jawab serta memberikan pertimbangan arus informasi dari dan kepada masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan tugas kehumasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor Per/ 12/M. PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 373/M.KOMINFO/8/2007 tentang Revitalisasi Fungsi Hubungan Masyarakat dan Informatika pada Instansi Pemerintah, Kesekretariat Lembaga Negara, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Katingan;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 371/Kep/M.KOMINFO/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Manfaat dan Sasaran;
5. Ruang Lingkup dan Kegiatan Kehumasan;
6. Tugas, Fungsi dan Wewenang;
7. Manajemen Hubungan Masyarakat;
8. Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Lembaga;
9. Analisis Media dan Informasi;
10. Manajemen Komunikasi Krisis;
11. Analisis Pemberitaan Media;
12. Konsultasi Publik;
13. Pelayanan dan Penyebarluasan Informasi dan Dokumentasi;
14. Pengawasan Penyelenggaraan Kehumasan;
15. Evaluasi Penyelenggaraan;
16. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
17. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
18. Forum Komunikasi Kehumasan;
19. Kode Etik dan Etika Profesi;
20. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi;
21. Pendanaan; dan
22. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
KEPPRES No. 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi - Bersumber - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat - Dana Efisiensi
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/Masehi, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijiah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan diktum KEENAM yang menetapkan besaran BIPIH yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU pada masing-masing embarkasi dan perubahan diktum KESEPULUH yang menetapkan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jamaah reguler.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara optimal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya,
diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi,
pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan
perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis,
menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia
dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga
layanan terkait di Kota Surabaya menuju terwujudnya anak
usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan
berkarakter sebagai generasi emas masa depan yang
berkualitas dan kompetitif perlu menetapkan Peraturan
Walikota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; 13. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2017; 19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; 20. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008; 24. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013; 25. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; pelaksanaan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022;
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaann Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022; bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran belanja sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran belanja akibat kebutuhan mendesak dan perkembangan kegiatan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 99 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 tahun 2021; Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021; Perbup Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 71 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, yang memuat ketentuan umum; pelaksanaan APBD; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah
8 hlm, 1 lampiran 142 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota; bahwa keberadaan air yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penyediaan air, memerlukan penyelenggaraan rencana induk sistem penyediaan air minum yang transparan, efektif dan parsipatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2040;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022 - 2040, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI 3. JANGKA WAKTU 4. PENYELENGARA 5. PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN 6. SISTEMATIKA RI SPAM 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
923 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. NO. 2022/8, LL PROV MALUKU : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
Bahwa hutan dan lahan sebagai sumber daya alam yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa perlu dijaga, dikelola, dan dilestarikan secara terencana, terpadu, dan komprehensif, dan optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan mastarakat, hutan dan lahan sebagai penyangga kehidupan masyarakat kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya kebakaran yang terjadi tiap tahun di Provinsi Maluku.Berdasarkan pertimbangan tersebut pama perlu menetapkankan peraturan daerah tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, dalkarhutla, Pengandalian dampak karhutla, koordinasi dan kerjasama, peranserta dan pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, insentif, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2022
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022 /No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Ahab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2022
pedoman penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 402
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenpan RB No. 5 Tahun 2020; Permenpan RB No. 59 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2020
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat