Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; pelaksanaan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat