Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; pelaksanaan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
04 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2022
Tanggal Berlaku
04 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan