1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Manfaat dan Sasaran; 5. Ruang Lingkup dan Kegiatan Kehumasan; 6. Tugas, Fungsi dan Wewenang; 7. Manajemen Hubungan Masyarakat; 8. Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Lembaga; 9. Analisis Media dan Informasi; 10. Manajemen Komunikasi Krisis; 11. Analisis Pemberitaan Media; 12. Konsultasi Publik; 13. Pelayanan dan Penyebarluasan Informasi dan Dokumentasi; 14. Pengawasan Penyelenggaraan Kehumasan; 15. Evaluasi Penyelenggaraan; 16. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan; 17. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan dan Desa; 18. Forum Komunikasi Kehumasan; 19. Kode Etik dan Etika Profesi; 20. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; 21. Pendanaan; dan 22. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat