Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Tugas Hubungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Manfaat dan Sasaran; 5. Ruang Lingkup dan Kegiatan Kehumasan; 6. Tugas, Fungsi dan Wewenang; 7. Manajemen Hubungan Masyarakat; 8. Hubungan Kerja dan Koordinasi Antar Lembaga; 9. Analisis Media dan Informasi; 10. Manajemen Komunikasi Krisis; 11. Analisis Pemberitaan Media; 12. Konsultasi Publik; 13. Pelayanan dan Penyebarluasan Informasi dan Dokumentasi; 14. Pengawasan Penyelenggaraan Kehumasan; 15. Evaluasi Penyelenggaraan; 16. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan; 17. Mekanisme Penyebarluasan Informasi di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan dan Desa; 18. Forum Komunikasi Kehumasan; 19. Kode Etik dan Etika Profesi; 20. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; 21. Pendanaan; dan 22. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Hubungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.658
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan