Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingleungan atau yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau surat pemyataan kesanggupan pengelolaan dan pernantauan lingkungan hidup (SPPL); bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jenis Reneana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara RepubLik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantuan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan
peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup Pemerintah Kabupaten Rembang
bertugas dan berwenang mengembangkan dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
di Kabupaten Rembang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan
Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau
Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Rembang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesi Tahun 1990 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3982);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4076);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153
Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan
Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran
Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 115);
19. Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2013
tentang Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2013 Nomor 13).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang berhak menyampaikan laporan adanya dugaan
pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Laporan disampaikan ke BLH. BLH memberikan tanda terima laporan kepada pelapor atau kepala
desa/lurah atau camat yang meneruskan laporan. BLH harus melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Dalam hal laporan diklasifikasikan sebagai pengaduan tetapi bukan
merupakan kewenangan BLH, pengaduan disampaikan kepada instansi
yang bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan dan
merupakan kewenangan BLH, maka BLH menindaklanjutinya dengan
verifikasi pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata keija Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 maka dipandang perlu membentuk dan menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara_
Republik Indonesia Nomor 4339);3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4448;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
6- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI, ESELONISASI DAN TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, dan Pasal 17 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menyusun Rencana Keija Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan daerah
satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Keija
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun2010 tentang Penyusunan Rencana
Keija dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2006-2026;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2009-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Keija Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi
daerah yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2012-2017;
(2) RKPD Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum
Anggaran Tahun 2015;
b. Satuan Keija Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Keija dan
Anggaran (RKA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 14 Tahun 2014
PENUNJUKAN KEPALA DESA/LURAH SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB DAN CAMAT SEBAGAI PENGAWAS DALAM HAL PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014 / NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggungjawab Dan Camat Sebagai Pengawas Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya undang-undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Banguan
Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan
yang semula merupakan pajak pusat dialihkan menjadi pajak daerah;
b. bahwa untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe ,
dipandang perlu rnenunjuk Kepala Desa/lurah sebagai penanggungjawab dan
Camat sebagai sebagai pengawas dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang penunjukan Kepala
Desa/Lurah sebagai Penanggungjawab dan Camat sebagai Pengawas Dalam Hal
Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk.
II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tat Cara
Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor· 3262), sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Hepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerayan
Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu Pada Lahan Kebun Dan Lahan Pekarangan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan
dan Direktorat Bina luran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan
Nomor S.905 /BIKPHH-2/2012 Tanggal 31 Januari 2012 Perihal
Penjelasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
PjO/Menhut-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang
berasal dari Hutan Hak;
b.
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor
S.655/Menhut-VI/BIKPHH/2012 Perihal Pemberlakuan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012;
c. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 31 Peraturan Daerah
BCabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu dibuat aturan
mengenai tata cara pemanfaatan kayu pada lahan kebun dan lahan
pekarangan masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu pada lahan kebun
dan/atau lahan pekarangan milik masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata caranya;
e. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan Penatausahaan Hasil
Hutan Hak, Dinas Kehutanan Kabupaten berkewajiban melakukan
Pemantauan Peredaran di wilayahnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hurufa, hiiruf b, huruf c, hurufd dan
huruf e perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
UrusanPemerintahan AntaraPemerintah, Pemerintah DaerahProvinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-IWIII/2006
Tentang Penatausahaan HasilHutanyangberasal dari Hutan Negara; 10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.30/MENHUT-II/2012 Tanggal 17 Juli Tahun 2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2013
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Keqa Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 26).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TATA CARA PENGANGKUTAN BASIL HUTAN HAK BAB III
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Bupati ini, maka surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten Konawe Selatan nomor 542.21/80.MI/2012 tanggal 03 Oktober 2012 perihal
petunjuk teknis pelaksanaan penatausahaan hasil hutan hak
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengernbangan bidang properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tabun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya perlu disesuaikan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Namar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Jaya
4 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat dengan adanya dokter Spesialis Radiologi dan mempertimbangkan jasa dokter untuk tindakan Ultrasonography (USG) yang beragam, kenaikan harga bahan dan alat kesehatan habis pakai yang relatif besar dengan pembanding besarnya tarif retribusi untuk tindakan Ultrasonography (USG) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran IV Romawi III Pemeriksaan USG Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas tarif retribusi dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat