Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2014

Penggunaan Beras Reguler dalam Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penggunaan Beras Reguler dalam Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BN.2014/NO.1272, jdih.kemsos.go.id : 11 hlm.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permensos No. 21 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler untuk Korban Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan