Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2014

Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang berhak menyampaikan laporan adanya dugaan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Laporan disampaikan ke BLH. BLH memberikan tanda terima laporan kepada pelapor atau kepala desa/lurah atau camat yang meneruskan laporan. BLH harus melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Dalam hal laporan diklasifikasikan sebagai pengaduan tetapi bukan merupakan kewenangan BLH, pengaduan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan dan merupakan kewenangan BLH, maka BLH menindaklanjutinya dengan verifikasi pengaduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2014
Tanggal Berlaku
18 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan