Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap orang berhak menyampaikan laporan adanya dugaan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Laporan disampaikan ke BLH. BLH memberikan tanda terima laporan kepada pelapor atau kepala desa/lurah atau camat yang meneruskan laporan. BLH harus melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Dalam hal laporan diklasifikasikan sebagai pengaduan tetapi bukan merupakan kewenangan BLH, pengaduan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan dan merupakan kewenangan BLH, maka BLH menindaklanjutinya dengan verifikasi pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat