PERUBAHAN KEDUA ATAS TARIF RETRIBUSI DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14, TBD No.14, LL KAB. SINTANG: 29 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat dengan adanya dokter Spesialis Radiologi dan mempertimbangkan jasa dokter untuk tindakan Ultrasonography (USG) yang beragam, kenaikan harga bahan dan alat kesehatan habis pakai yang relatif besar dengan pembanding besarnya tarif retribusi untuk tindakan Ultrasonography (USG) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran IV Romawi III Pemeriksaan USG Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas tarif retribusi dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah Ade Muhammad Djoen Sintang;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
- 29 Halaman
|