Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belanja Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa
pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas – tugas
Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Jembrana dalam urusan pendidikan luar sekolah, maka dipandang perlu untuk
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan
Belajar Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata
dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON;4.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 5.RINCIAN TUGAS; 6.TATA KERJA; 7.P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 58 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Stadion Maguwoharjo
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
pembentukan unit layanan pengadaan (ulp) barang/jasa pemerintah kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2011/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Kewenangan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja ULP, Prosedur Hubungan Kerja Antara ULP Dengan SKPD Dan LKPP, Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 54 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi massa yang dapat berguna untuk pendidikan, informasi, hiburan dan pengawasan sosial bagi masyarakat luas, sehingga perlu ada keseimbangan dalam keberagaman di bidang informasi dan komunikasi melalui media penyiaran di wilayah Kabupaten Bangli;
b. bahwa adanya lembaga penyiaran yang berfungsi melayani kepentingan masyarakat yang tidak semata-mata memproduksi acara sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan merupakan media kepentingan golongan tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor
28/P/M.KOMIMP0/9/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor :18/PER/M.Komimfo/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINF0/12/2010; Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 009/SKIKPI/8/2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kartini FM Jepara
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaran penyiaran adalah sarana yang sangat penting dalam komunikasi masyarakat yang befungsi sebagai media pendidikan hiburan dan informasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta pengawasan sosial bagi masyarakat luas, yang memerlukan adanya keseimbangan informasi dan komunikasi dengan melalui lembaga penyiaran di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Penyiaran Publik, keberadaan dan pengelolaan Radio Kartini FM Kabupaten
Jepara harus berbadan hukum, maka perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertirbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,hurut b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Karimi FM Kabupaten Jepara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran
Bab III Alat Kelengkapan
Bab IV Dewan Direksi
Bab V Sumber Dana
Bab VI Peraturan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2011.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avaian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza perlu membentuk Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Komite Daerah Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Influenza;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006;
PEMBENTUKAN KOMITE DAERAH PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVAIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 39 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD.2011/No.39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Banyumas maka perlu mengalihkan Unit
Pemadam Kebakaran dari Dinas Cipta Karya, Kebersihan
dan Tata Ruang ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi maka
perlu menggabungkan 4 (empat) Unit Sumber Daya Air dan
4 (empat) Unit Bina Marga menjadi 6 (enam) Unit Sumber
Daya Air dan Bina Marga pada Dinas Sumber Daya dan Bina
Marga, mengubah status kelembagaan 8 (delapan) Sekolah
Dasar-Sekolah Menengah Pertama Satu Atap menjadi 8
(delapan) Sekolah Menengah Pertama pada Dinas
Pendidikan, mengubah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
menjadi Balai Kesehatan Paru Masyarakat serta Unit Alat
Kesehatan dan Farmasi menjadi Unit Perbekalan Alat
Kesehatan dan Farmasi pada Dinas Kesehatan; bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2010
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran
Tugas dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1
Kebasen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2011 ten tang
Organisasi, Penjabaran Tugas dan Tata Kerja Balai
Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak Kartini pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Banyumas termasuk Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Daerah maka pengaturannya
digabungkan dalam Peraturan Bupati ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat