Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis Nomor 32/II/DPR/59 Tentang Lambang Daerah, Daerah Swatantra Tingkat II Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang
pemerintahan dan pembangunan serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kecamatan Pasimasunggu perlu dimekarkan menjadi 2
(dua) Kecamatan;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 13 Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan
Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000
Nomor 14);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di
Kabupaten Selayar
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun
2002 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Nomor 10
Tahun 2002);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun
2003 Nomor 09)
Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah
bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa
terpecah dan berubah masing-masing :
a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan
berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu:
- Desa Kembang Ragi;
- Desa Labuang Pamajang;
- Desa Bontosaile;
- Desa Massungke;
- Desa Maminasa;
- Desa Tanamalala;
b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil
pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu:
- Desa Bontobulaeng;
- Desa Bontobaru;
- Desa Bontomalling;
- Desa Lembang Baji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 66 ayat (6)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan dalam
rangka memperlancar Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat/ maka
dipandang perlu membuat Ketentuan
pembentukan Kecamatan di Kabupaten
Selayar;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada
huruf a di atas perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60/
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 09);
(1) Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan
dari
kriteria yang ditentukan, yaitu :
a. Jumlah Penduduk;
b. Luas Wilayah;
c. Jumlah Desa/Kelurahan.
(2) Di samping dari kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini, pemekaran kecamatan harus pula memperhatikan
aspirasi masyarakat.
(1) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a ditetapkan paling sedikit 6.250 jiwa.
(2) Jumlah penduduk dari Kecamatan yang dimekarkan/
dipecah paling sedikit sama dengan Kecamatan
hasil pemekaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan
di Kabupaten Selayar
4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi
kelembagaan, dipandang perlu dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa dan perkembangan dalam penyelenggaraan pengisian
Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
dan atau Perangkat serta Pemberhentian Perangkat Desa perlu
ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
menetapkan kembali Tata Cara Pencallonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi
Persyaratan Calon Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Calon Perangkat Desa, Biaya Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Bagi Perangkat Desa, Sikap Netralitas Perangkat Desa Dalam Malaksanakan Tugas, Tindakan Penyidikan, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tindakan Dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat