Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa terpecah dan berubah masing-masing : a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu: - Desa Kembang Ragi; - Desa Labuang Pamajang; - Desa Bontosaile; - Desa Massungke; - Desa Maminasa; - Desa Tanamalala; b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu: - Desa Bontobulaeng; - Desa Bontobaru; - Desa Bontomalling; - Desa Lembang Baji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat