Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003

PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur maka Wilayah bawahan Kecamatan Pasimasunggu yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa terpecah dan berubah masing-masing : a. Kecamatan Pasimasunggu sebagai Kecamatan yang dimekarkan berubah menjadi 6 (enam) Desa yaitu: - Desa Kembang Ragi; - Desa Labuang Pamajang; - Desa Bontosaile; - Desa Massungke; - Desa Maminasa; - Desa Tanamalala; b. Kecamatan Pasimasunggu Timur sebagai kecamatan hasil pemekaran memptinyai Wilayah Bawahan 4 (empat) Desa yaitu: - Desa Bontobulaeng; - Desa Bontobaru; - Desa Bontomalling; - Desa Lembang Baji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
03 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2003
Tanggal Berlaku
03 Desember 2003
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan