Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Calon Perangkat Desa, Biaya Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Bagi Perangkat Desa, Sikap Netralitas Perangkat Desa Dalam Malaksanakan Tugas, Tindakan Penyidikan, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tindakan Dan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat