Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No. 8/ TLD Kabupaten Cilacap No. 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nmor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Povinsi Jawa Tengah; UU Nomor 5 Tahu 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab, Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan perundang-undangaan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Perda Kabu. Cilacap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta minuman oplosan telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya; bahwa dalam rangka menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban sosial perlu pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, serta pelarangan terhadap minuman oplosan karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek peri kehidupan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Daerah Daerah lstemewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis dan Golongan Minuman Beralkohol; Pengendalian; Perizinan; Pengawasan; Pelarangan Minuman Oplosan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman.
Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Faslitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, aksesibilitas dan kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo perlu didukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa sehubungan dengan dinamika yang berkembang serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perijinan Bidang Kesehatan Kabupaten Probolinggo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
Maksud pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan di daerah.
Tujuan pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan adalah :
a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan;
b. menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas;
c. menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan dan penerbitan perizinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Perizinan;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2019, TLD No. 368/2019, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi pusat aktivitas perekonomian dan berkembangnya berbagai macam fasilitas di sektor pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan beraktifitas dalam kurun waktu tertentu sehingga membutuhkan tempat hunian. Rumah kota sebagai hunian alternatif perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaannya sehingga memberikan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan potensi kamtibmas dalam masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan rumah kos, izin penyelenggaraan rumah kos, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat, pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah yang dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat maupun pelaku usaha sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. umum; e. pengurangan sampah; f. penanganan sampah; g. pemilahan; h. pengumpulan; i. pengangkutan; j. pengelolaan; k. pemrosesan akhir sampah; l. tanggungjawab pengelolaan; m. kewajiban dan larangan; n. kewajiban pemerintah daerah; o. kewajiban masyarakat; p. larangan; q. tata cara pembuangan; r. pembinaan dan pengawasan; s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dal am menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri;
b. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dalam hal pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu adanya penyesuaian pengaturan tentang izin usaha industri di Kabu paten Pemalang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 107 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2005, Perda No. 14 Tahun 2009, Perda No. 15 Tahun 2012, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2018, Perda No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, klasifikasi IU, kewenangan pemberian IU, tata cara pemberian IU, Izin perluasan, tata cara pengenaan sanksi administrate, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor :500/3132/SJ tanggal 19 Juli 2017 sebagai
tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabuatan Izin Gangguan di
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 19 Tahun 2017
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2011
mengubah dan mengatur Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. dihapus;
c. Retribusi Izin Trayek;dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
kemudian menghapus beberapa pasal yang diatur pada peraturan sebelumnya Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 di hapus, sehingga Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permen agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 14 Tahun 2018; permen agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjabtim No. 6 tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan pemakaman sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan lahan makam perlu dilakukan secara produktif dan efisien untuk mencapai kemakmuran masyarakat baik secara materil maupun imateril. Pertumbuhan jumlah penduduk dan pembangunan yang terus meningkat menimbulkan peningkatan terhadap pemenuhan kebutuhan akan pemanfaatan lahan pemakaman secara proporsional sesuai dengan asas penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwawasan lingkungan. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sudah tidak sesuai dengan tuntutan akan kebutuhan lahan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaman. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Luas dan Tanda Makam, Penggunaan, Pemindahan Lokasi, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 14), dicabut.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan Negara untuk usaha perkebunan dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 telah mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan menteri pertanian Nomor : 21 /Permentan/KB.410/6/2017, perlu disempurnakan;
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 39 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat