kesehatan-larangan-miras-alkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
ABSTRAK: |
- bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta minuman oplosan telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya; bahwa dalam rangka menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban sosial perlu pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, serta pelarangan terhadap minuman oplosan karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek peri kehidupan masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Daerah Daerah lstemewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis dan Golongan Minuman Beralkohol; Pengendalian; Perizinan; Pengawasan; Pelarangan Minuman Oplosan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
- Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman.
- Jumlah Halaman: 20 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
|