Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaman. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Luas dan Tanda Makam, Penggunaan, Pemindahan Lokasi, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat