Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019

Pengelolaan Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan; c. penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. umum; e. pengurangan sampah; f. penanganan sampah; g. pemilahan; h. pengumpulan; i. pengangkutan; j. pengelolaan; k. pemrosesan akhir sampah; l. tanggungjawab pengelolaan; m. kewajiban dan larangan; n. kewajiban pemerintah daerah; o. kewajiban masyarakat; p. larangan; q. tata cara pembuangan; r. pembinaan dan pengawasan; s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 29 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan