Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019

Perizinan Faslitas Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; Maksud pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan di daerah. Tujuan pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan adalah : a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan; b. menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas; c. menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan dan penerbitan perizinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Perizinan; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perizinan Faslitas Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 8 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan