Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; Maksud pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan di daerah. Tujuan pengaturan fasilitas pelayanan kesehatan adalah : a. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana pelayanan kesehatan; b. menjamin tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas; c. menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan dan penerbitan perizinan bagi fasilitas pelayanan kesehatan. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Perizinan; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat