Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tulang Bawang Barat yang adil makmur melalui
pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan
berkelanjutan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam mewujudkan keterpaduan antar sektor,
daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan dan
ketaatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
rencana tata ruang wilayah yang saat ini berlaku
tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan
dan kehidupan masyarakat serta berdasarkan hasil
peninjauan Kembali rencana tata ruang wilayah perlu
dilakukan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Tahun 2011-2031; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 6 Tahun 2023; PP NO 26 Tahun 2008; PP NO 21 Tahun 2021; PP NO 43 Tahun 2021; PERPRES NO 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; PERDA NO 1 Tahun 2010.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran File: 171 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 03, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2023-2042,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH;TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN;RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN;RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN;PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS;ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN;KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN;KELEMBAGAAN;HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARARAT;PENYELESAIAN SENGKETA;PENDANAAN;PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
75 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 - 2027
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan
akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan memajukan kondisi daerah;
b. bahwa untuk menjabarkan visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan
daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Jangka Menengah Nasional, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2027; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2027; Ketentuan Penutu;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 651HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023 Nomor 95; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan PERDA tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2023-2025
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai ketentuan sanksi sebagai bentuk aspek pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah; dan mengenai mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah
151 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dasaer hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 16 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 42 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA !NDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2025
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 2 NONOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.02.032.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 67
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
ten tang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151,
Tambaho.n Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
2102);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana teiah diubah beberapa kaii, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pcmerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
J Tahun 200-2025 (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
11. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10
6801);Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Jnduk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
Dan Kabupaten/Kota
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor I 173);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
20 I l Ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2011 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 258 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 Ten tang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 280);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupalen Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 9, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019
tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018- 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 3 tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor
2, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III : MAKSUD dan TUJUAN
BAB IV : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB V : KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII : RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X : LARANGAN
BAB XI : PELAKSANAAN,PENGAWASAN,DANPENGENDALIAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kolaka Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Kolaka Tahun 2022-2042.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6778);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tah;un 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Repubrik
Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Nomor tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2O17 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6O42);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5671);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015
Tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5806);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Dan
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1917);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 153);
18. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun
2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan
Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1159);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-
2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Noreg 15-
386/2019);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor
6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012
Nomor 16);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018
Nomor Registrasi 3/81/2018);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2019 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH
BAB III
SISTIMATIKA RPIK
BAB IV
PELAKSANAAN RPIK
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tegal Tahun 2023−2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043 yang meliputi:
a. ketentuan umum; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; c. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; d. rencana pola ruang wilayah kabupaten; e. kawasan strategis kabupaten; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. kelembagaan; j. penyelesaian sengketa; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup; p. penjelasan; dan q. lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
310 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.jambiprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kerja sama daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5513) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang
Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 272);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 167);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 3716);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 11);
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Bentuk Kerja Sama Daerah dan Pemetaan Urusan Pemerintahan;
b. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
d. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Pusat;
e. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja
Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
f. Kelembagaan Kerja Sama Daerah; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Tidak ada
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik
yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan
infrastruktur menara telekomunikasi; bahwa pembangunan dan penataan menara
telekomunikasi dilakukan untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta
mencegah terjadinya pembangunan atau
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang dan lingkungan,
maka perlu dilakukan penyesuaian aturan
mengenai penataan dan pengendalian terhadap
menara telekomunikasi di kabupaten banyumas;
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Banyumas, namun peraturan dimaksud sudah
tidak lagi sesuai dengan implementasi di lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 4a pada pasal 1, perubahan angka 6, angka 10, angka 11, angka 27 dan angka 30 pada Pasal 1, perubahan huruf c Pasal 3, perubahan Pasal 11A, perubahan Pasal 11B, perubahan Pasal 11C, perubahan judul Bab IV, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 18A, penghapusan pasal 18B, perubahan Pasal 18C, perubahan Pasal 21, penyisipan Pasal 21A dan Pasal 21B, perubahan Pasal 22, penghapusan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat