Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Bentuk Kerja Sama Daerah dan Pemetaan Urusan Pemerintahan; b. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain; c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; d. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat; e. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. f. Kelembagaan Kerja Sama Daerah; dan g. Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat