perekonomian - pendirian/penyewaan toko diatas tanah dalam kekuasaan pemerintah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka Peraturan Daerah Nomor tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Klaten karena itu perlu dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daeah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
Mencabut Perda No. 6 Tahun 1975
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan
Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang
Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975
tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 21 Pasal 1 dihapus dan diantara ketentuan angka 14 dan angka 15 disisipkan 2 angka, yakni angka14 a dan 14 b;
2. Ketentuan Pasal 3 huruf n dihapus dan ditambah 2 huruf yakni huruf r dan s;
3. Lampiran huruf F diubah;
4. Lampiran ditambah 2 huruf yakni huruf J dan K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Keputusan Gubernur Bali Nomor 1372/01-B/HK/2016
BAB II PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 101 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
165 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU no. 11 Tahun 1974; UU no. 8 Tahun 1981; UU no. 5 Tahun 1990; UU no. 12 Tahun 1992; UU no. 16 Tahun 1992; UU no. 41 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
1. Perubahan Pasal 19
2. Sanksi pidana dan denda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN, TUKAR MENUKAR, HIBAH DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH ATAS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Atas Barang Milik Daerah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN, TUKAR MENUKAR, HIBAH, DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN, TUKAR MENUKAR, HIBAH, DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH ATAS BARANG MILIK DAERAH.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai visi misi, tujuan, sasaran beserta dengan konsep rencana pembangunannya. Pun, didalamnya membahas pula mengenai aksesibiltas dengan anggaran yang telah dipaparkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
81 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2016
PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal
11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu untuk diubah, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2014;
1. Ditambahkan Pasal 14 A
2. Jenis barang dagangan produksi dalam negeri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN DANA TANDA PENCATATAN KEGIATAN PERIKANAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
perikanan dan kelautan - otonomi daerah dan pemerintah daerah - pengelolaan barang milik negara/daerah - partai politik dan pemilu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dibatalkannya 4 (empat) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh Gubernur Kalimantan Selatan, maka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku perlu melakukan pencabutan atas keempat Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0281/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0282/KUM/2016; Kepgub Kalsel No. 188.44/0356/KUM/2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);
3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 1); dan
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6373 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Barang Milik Daerah di Kabupaten
Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah namun dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
P eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu
digantidiganti;
b.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 Perat uran
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah;
c. bah w a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Ba rang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2 014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik daerah pada skpd yang menggunakan BLUD, BMD berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat