Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa diperlukan suatu pedoman agar pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Nilai Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai Tambahan, Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gununungkidul.
Jumlah halaman : 34 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; MEKANISME PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Penetapan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (7), Pasal 19 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (5) Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor
-Bahwa mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah yang belum stabil, perlu dilakukan pengurangan terhadap pos pembiayaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
-Terdapat perubahan atas Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjadi sebesar Rp13.000.000,00 dan kepada Anggota DPRD menjadi sebesar Rp13.000.000,00
-Terdapat perubahan atas Tunjangan Transportasi yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjadi sebesar Rp 15.000.000,00 dan kepada Anggota DPRD menjadi sebesar Rp15.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 146 Tahun 2017 tentang Penetapan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor
-
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2017
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pelaksanaan PP No. 109 Tahun 2000 Ttg Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah provinsi Sumatera Utara adalah Pergub No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Untuk menyesesuaikan tingkat biaya penunjang operasional dalam melaksanakan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Gubernur maka ditetapkan ketentuan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2010.
Mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Sumatera Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lubuk linggau
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas anggota DPRD Kota lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 TAhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 TAhun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2017; Peraturan DPRD Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No. 40 Tahun 2017
Peraturan ini memuat sumber biaya pemberian tunjangan transportasi dan besaran tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
-
-
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2021
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU - TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Peratuaran Bupati Ogan Komering Ulu telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU no 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa klai diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;PP No 11 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Perdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;Permeandagri No 35 Tahun 2012;Perdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;Perdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;Perda No 9 Tahun 2008;Perbup No 74 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ;Ketentuan Umum,Prinsip pemberian TPP,Kreteria pemberian TPP,Tim pelaksana TPP,Penetapan besarnyan TPP<Penilaian pemberian TPP,Pengelolaan aplikasi,ketentuan lain-lain,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
23 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan bupati ini terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018. Dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018 perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan
3. Pengukuran Kinerja
4. Lembur
5. Prosedur Pembayaran
6. Keberatan Atas Hasil Pengukuran Kinerja
7. Pengawasan
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
38 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Malang Tahun 2022 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai
Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 20019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 94 Tahun 2021;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Kep. Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang No 5 Tahun 2019;
Perwali Malang No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Malang No 4 Tahun 2019.
Maksud pemberian TPP adalah salah satu bentuk penghargaan kepada PNS atas kinerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP. TPP PNS sebagaimana dimaksud , terdiri dari:
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan kondisi kerja;
d. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan
e. TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 2);
b. Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 3); dan
c. Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa sebagai lembaga legislasi dan sebagai wahana pengambil keputusan di daerah, DPRD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor (UU) 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peyelengara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
12. PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
15. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
Peraturan yang akan diatur :
1. Semua Peraturan Pelaksana, yang berkaitan dengan Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah
ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini;
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai Teknis Pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Melawi.
16 Halaman, 9 Halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat