ABSTRAK: |
- -Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (7), Pasal 19 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (5) Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor
-Bahwa mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah yang belum stabil, perlu dilakukan pengurangan terhadap pos pembiayaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi
- UU 12/1969, UU 28/1999, UU 21/2001, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 15/2004, UU 33/2004, UU 28/2009, UU 12/2011, UU 23/2014, UU 30/2014, UU 11/2020, PP 105/2000, PP 2/2012, PP 18/2017, PP 56/2018, PP 12/2019, Perpres 16/2018, Perpres 17/2019, Permendagri 13/2006, Permendagri 32/2011, Permendagri 50/2012, Permendagri 80/2015, Permendagri 62/2017, Permendagri 86/2017, Permendagri 70/2019, Permendagri 20/2020, Permendagri 64/2020, Permendagri 77/2020, Perda Kab. Biak Numfor 4/2018, Perda Kab. Biak Numfor 1/2019, Perda Kab. Biak Numfor 1/2021.
- -Terdapat perubahan atas Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjadi sebesar Rp13.000.000,00 dan kepada Anggota DPRD menjadi sebesar Rp13.000.000,00
-Terdapat perubahan atas Tunjangan Transportasi yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjadi sebesar Rp 15.000.000,00 dan kepada Anggota DPRD menjadi sebesar Rp15.000.000,00
|