Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2021

Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Penetapan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Terdapat perubahan atas Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjadi sebesar Rp13.000.000,00 dan kepada Anggota DPRD menjadi sebesar Rp13.000.000,00 -Terdapat perubahan atas Tunjangan Transportasi yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjadi sebesar Rp 15.000.000,00 dan kepada Anggota DPRD menjadi sebesar Rp15.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Penetapan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BD 2021(2) : 5 Hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan