Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 345
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemeritah Daerah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu kepada standar Akuntansi pemerintahan dan Pasal 106 ayat (3), Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 2001
11. PP No. 14 Tahun 2005
12. PP No. 23 Tahun 2005
13. PP No. 54 Tahun 2005
14. PP No. 55 Tahun 2005
15. PP No. 56 Tahun 2005
16. PP No. 57 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 79 Tahun 2005
19. PP No. 6 Tahun 2006
20. PP No. 8 Tahun 2006
21. PP No. 3 Tahun 2007
22. PP No. 38 Tahun 2007
23. PP No. 60 Tahun 2008
24. PP No. 71 Tahun 2010
25. PP No. 30 Tahun 2011
26. PP No. 2 Tahun 2012
27. Permendagri No. 13 Tahun 2006
28. Permendagri No. 61 Tahun 2007
29. Permendagri No. 55 Tahun 2008
30. Permendagri No. 32 Tahun 2011
31. Permendagri No. 53 Tahun 2011
32. Permendagri No. 64 Tahun 2013
33. Perda Kab. Kaur No. 05 Tahun 2015
Pasal 2 :
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang betujuan agar reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
93 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah tahun 2021/ No. 585
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, perlu diatur ketentuan tentang penggunaan belanja tidak terduga; bahwa ketentuan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 27 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kriteria; BAB III Penganggaran; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Penatausahaan; BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana
Desa (ADD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi JawaTimur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan PertanggungJawaban
Transfer
ke
Daerah dan Dana
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2016.
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; alokasi dana desa (ADD) ; tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana desa (ADD); maksud dan tujuan ; pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ; penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; mekanisme penyaluran dan pencairan ; institusi pengelola alokasi dana desa ; pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; pemantauan dan pengawasan ; perubahan penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
Tahun 2015 serta Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/142/409,012/KPTS/2014 tentang Penetapan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614
Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ringkasan Penjabaran APBD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan dan menggerakkan perekonomian Desa, meningkatkan pendapatan asli Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 68 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah terakir dengan PP Nomor 47 Tahun 2014; Permendes Nomor 4 Tahun 2015
Perarturan ini mengatur tentang BUMDes yang terdiri dari dari XII BAB yang berisi terkait Pendirian BUM DESA; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; AD/ART BUM DESA; Pengembangan BUM DESA; Kepailitan BUM DESA; Kerjasama antar BUM DESA; Pertanggungjawaban BUMDESA serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 564 Tahun 2010) dan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Lembaga Keuangan Mikro (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
tidak ada
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat