Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2016 tentang Belanja Tidak Terduga yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat