Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 99 Tahun 2022

Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Belanja Tidak Terduga meliputi: a. Kriteria dan Jenis Kegiatan Belanja Tidak Terduga; b. Penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; d. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga; dan e. Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 99 Tahun 2022 tentang Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.99
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Belanja Tidak Terduga
    Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2016 tentang Belanja Tidak Terduga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan