Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Belanja Tidak Terduga meliputi: a. Kriteria dan Jenis Kegiatan Belanja Tidak Terduga; b. Penganggaran Belanja Tidak Terduga; c. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga; d. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga; dan e. Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat