Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 97 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) huruf d Pasal 194, perubahan ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a Pasal 199, penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 200, penghapusan Pasal 204, perubahan ayat (7) Pasal 206, perubahan ayat (3) huruf f Pasal 211, perubahan ayat (4) huruf b, ayat (7), syat (8) Pasal 214, penambahan ayat pada Pasal 214, perubahan Pasal 215, perubahan ayat (2) Pasal 217, penyisipan ayat (3a) pada Pasal 217, penghapusan ayat (1) huruf d Pasal 219, penyisipan Pasal 219A, perubahan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 243, penyisipan Pasal 243A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
10 November 2022
Tanggal Pengundangan
10 November 2022
Tanggal Berlaku
10 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.97
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 75 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 80 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan