Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kepulauan Aru tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun 2014.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UndangUndang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 20011; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor 1 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur tentang RKPD Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2015 yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2011-2015.
RKPD ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2015,
pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam
menyusun RAPBD Tahun 2015, dan pedoman bagi SKPD
dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Lampiran 124 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
penetapan kembali Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Peraturan guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMEN Nomor 57 Tahun 2007; PERMEN Nomor 46 Tahun 2008; PERMEN Nomor 17 Tahun 2009; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2011;
Pokok-Pokok Kepegawaian, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintahan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman, penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.198.2014/NOREG 4.14/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi lembaga teknis daerah;
3. Unit pelaksana teknis badan;
4. Eselon;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja bahwa Setiap pimpinan unit organisasi perangkat daerah dalam lingkup Lembaga Teknis Daerah harus melaksanakan pengawasan melekat;
7. Kepegawaian bahwa Pimpinan Unit dan jabatan fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
8. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 99 Pasal beserta XI Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UPT Badan terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan PemKab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan guna menjamin arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dikelola dan diselamatkan dan sesuai Nota Dinas Kepala Kantor dan Perpustakaan Nomor 045/127/418.72/2012 tanggal 2 Mei 2012 perihal Penyusunan dan Pengkajian Peraturan Bupati Kediri tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan serta Serita Acara Rapat Nomor 522/872/418. 72/2012 tentanq Penyusunan dan Pengkajian Peraturan Bupati Kediri tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53, ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan dengan Peraturan Bupati yang sudah rnendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ) ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI);
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 ) ;
2. Undanq-undanq Nomor 28 Tahun 1999 tentanq Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun :1003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran lllegara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun :2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun ;w04 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun :2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12'. Tahun 2008 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun :woe Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894 ) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun :2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 ;
10. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5071 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan
Arsip ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2964 ) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tah n 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578 ) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593 ) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :1007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ) ;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
16. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2008 tentang Pengelolaaan Arsip Statis ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
18. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 01.A Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan ;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kedili Nomor 35 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kediri ;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Bentuk dan susunannya:
3. Pelaksanaan Pemusnahan Arsip:
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta untuk mewujudkan Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2016 yang dijabarkan dalam kegiatan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 5 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Permendagri No 27 Tahun 2014; Perda Prov.Banten No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 1 tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; perda Kab.Pandeglang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.pandeglang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 9 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3.Laporan Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 4.Ketentuan Lain; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
8 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. berpedoman pada Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai seperti pemberian uang makan dan uang kesejahteraan lainnya, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk pemberian uang makan dengan kriteria:
1. Berstatus pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Daftar penerima uang makan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
b. Untuk pemberian uang kesejahteraan lainnya dengan kriteria:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Tambahan penghasilan diberikan pada saat-saat tertentu berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan Pegawai negeri Sipil;
3. Bagi non Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan uang kesejahteraan yang disetarakan dengan Golongan II;
4. Daftar penerima uang kesejahteraan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat