Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014

Kampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2014
Tanggal Berlaku
24 Maret 2014
Sumber
BN.2014/No.369, peraturan.go.id : 9 hlm.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilian Umum Melalui Jasa Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan