Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai seperti pemberian uang makan dan uang kesejahteraan lainnya, dengan kriteria sebagai berikut: a. Untuk pemberian uang makan dengan kriteria: 1. Berstatus pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; 2. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal kerja dan ketentuan peraturan yang berlaku; 3. Daftar penerima uang makan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. b. Untuk pemberian uang kesejahteraan lainnya dengan kriteria: 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bengkulu, aktif dan melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; 2. Tambahan penghasilan diberikan pada saat-saat tertentu berdasarkan tingkatan golongan kepangkatan Pegawai negeri Sipil; 3. Bagi non Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan uang kesejahteraan yang disetarakan dengan Golongan II; 4. Daftar penerima uang kesejahteraan diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat