Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumaah Potong Hewan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.13 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jasa Pemeriksaan Pemotongan Hewan, Tata Cara Pemeriksaan/Pemanfaatan Rumah Potong Hewan, Persyaratan Hewan Yang Disembelih, Pemberian Izin Pemotongan, Bentuk Ukuran Blanko Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan Kota Banjarbaru yang
dirasakan semakin pesat diantaranya dengan adanya
kegiatan pemekaran wilayah kelurahan yang berdampak pula
pada berkembangnya pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) yang cenderung meningkat pula; bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna perlu dibina dan dilestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan bersama; bahwa untuk mengantisipasi perkembangan pemekaran RT/RW tersebut perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008
Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Keuangan; Kekayaan; Pembinaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INVESTASI DAERAH TA 2010
ABSTRAK:
bahwa mengingat usulan program dan kegiatan prioritas yang dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubaban APBD Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari pada pendapatan daerah sehingga terjadi defisit anggaran maka Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 pada PT. BPR Syariah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) tidak dapat dilaksanakan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2007; 6. UU Nomor 40 Tahun 2007; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 54 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 6 Tahun 2006; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 3 Tahun 2007; 14. PP Nomor 8 Tahun 2007; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 39 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2007; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 16 A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang lnvestasi Daerah dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekoromian dan Pendapatan Asli Daerah guna mensukseskan program Pembangunan Daerah, perlu mendirikan Perusahaan Daerah;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, perlu didirikan Perusahaan Daerah di Kabupaten Bombana yang berbadan hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 3 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2017; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008.
Perda ini Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian dan Status Perusahaan; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sifat, Tempat, Kedudukan; dan Lapangan Usaha; 5. Modal; 6. Pembinaan; 7. Pengelolaan; 8. Pengawasan; 9. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 10. Pelaporan; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba; 12. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah; 13. Pembubaran; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil guna memberikan perlindungan atas pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan yang diatur dalam Perda Kab. batang hari No. 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: Hak dan kewajiban Penduduk; Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Sistem informasi administrasi kependudukan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2011/NO. 93, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang – Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; BAB III Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; BAB IV Ketentuan Lain - Lain; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
7 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan retribusi daerah sebagai rencana penerimaan dari setiap objek retribusi daerah per triwulan yang bertujuan untuk memacu penerimaan asli daerah sektor retribusi dan sebagai pedoman dalam pengukuran target kinerja pemungutan retribusi daerah TA 2011.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi bengkulu 7/2008; Perda Provinsi bengkulu 2/2010; Perda Provinsi bengkulu 3/2010; Perda Provinsi bengkulu 1/2011
Materi Pokok: persentase target penerimaan dari setiap objek retribusi daerah TA 2011 ditettapka sebagai berikut: a. sampai dengan triwulan I 15%; b. sampai dengan triwulan II 40%; c. sampai dengan triwulan III 75% dan 4. sampai dengan triwulan IV 100%
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat