Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2011

Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Pembentukan; Keanggotaan, Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Musyawarah Anggota; Keuangan; Kekayaan; Pembinaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
19 April 2011
Tanggal Berlaku
18 April 2011
Sumber
BD.2011/No.18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan