KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; BAB III Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah; BAB IV Ketentuan Lain - Lain; BAB V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
- 7 Halaman dan 5 Penjelasan
|