Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jasa Pemeriksaan Pemotongan Hewan, Tata Cara Pemeriksaan/Pemanfaatan Rumah Potong Hewan, Persyaratan Hewan Yang Disembelih, Pemberian Izin Pemotongan, Bentuk Ukuran Blanko Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat