PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN ANTI KORUPSI - SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 23 Th 2000; UU NO 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 74 Th 2008 yg telah diubah dg PP No 19 Th 2017; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 14 Th 2007; Permendikbud No 79 Th 2014; Permendikbud No 146 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 20 Th 2018; Perda Kab Lebak No 2 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 3 Th 2019; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perbup Lebak No 33 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; 4. Penghargaan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 38 Tahun 2013
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing
pendidikan di Kabupaten Sinjai diperlukan pengembangan
dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
secara komprehensif;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya manusia
dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal,
perlu dilakukan kegiatan pengembangan dan pembinaan
kemampuan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan dan Pembinaan
Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
BUPATI SINJAI
-2-
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4536);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembangunan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Pendidik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
BUPATI SINJAI
-3-
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pendidik Dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pegawas Sekolah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Pendidik;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pendidik Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun
2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Pendidik;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi Bagi Pendidik Pemula;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
21. Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun
2012 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 41);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
PROFESIONAL PENDIDIK
BAB III
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB IV
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB V
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VI
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
NOMOR 38 TAHUN 2013
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2021/ Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu memberikan jaminan bagi tiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan sama dalam mengakses pendidikan dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Karanganyar agar tertib, lancar, transparan dan berkeadilan serta untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan penerimaan peserta didik, maka perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No. 1 Tahun 2021; PERDA No. 18 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mendorong akses yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya dan sebagai pedoman bagi Dinas dan Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB, PPBD dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur Pendaftaran untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diatur dalam Pasal 8 sampai 15.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Pasal 16 sampai 25.
38 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cilacap Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keadilan, transparasi
penerimaan Peserta Didik Baru, dan meningkatkan akses
layanan Penerimaan Peserta Didik Baru, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini, maka perlu diatur kebijakan pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran
2022/2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
di Kabupaten Cilacap Tahun Pelajaran 2022/2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2020 dicabut.
14 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
Alih Fungsi-Unit Pelaksana Teknis-Dinas Sanggar Kegiatan Belajar-menjadi-Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis-pada-Dinas Pendidikan-Kabupaten Ogan Komering Ulu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2019/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1453 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 41 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait UPT satuan Pendidikan nonformal meliputi kedudukan, tugas pokok dan fungsi dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2020
ENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO ABSTRAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI TENAGA PENDIDIK (GURU) APARATUR SIPIL NEGARA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Tenaga Pendidik (Guru) Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat