PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing
pendidikan di Kabupaten Sinjai diperlukan pengembangan
dan pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
secara komprehensif;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi,
profesionalisme dan peningkatan sumber daya manusia
dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal,
perlu dilakukan kegiatan pengembangan dan pembinaan
kemampuan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan dan Pembinaan
Kemampuan Profesional Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
BUPATI SINJAI
-2-
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4536);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembangunan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Pendidik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
BUPATI SINJAI
-3-
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pendidik Dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pegawas Sekolah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala
Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Pendidik;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pendidik Dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun
2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Pendidik;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2010 tentang Program Induksi Bagi Pendidik Pemula;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
21. Peraturan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun
2012 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 41);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
PROFESIONAL PENDIDIK
BAB III
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
BAB IV
PENILAIAN KINERJA GURU
BAB V
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
BAB VI
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
BAB VII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
- NOMOR 38 TAHUN 2013
- 16
|