Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi; 4. Penghargaan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD Tahun 2020 Nomor 38
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan