Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service
City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang
dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I
prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tenteram; 2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan
hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga
diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari
pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri; 3. Bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan
sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan
disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun
Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana
swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga
(RW) Tahun 2017.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di
Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,
teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi
dana yang diperuntukkan RW antara lain :
• Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;
• Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program
pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan
penataan lingkungan dan program OPD ;
• Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2014
RENCANA DETAIL – TATA RUANG – PERATURAN ZONASI - KAWASAN PERKOTAAN SUNGAILIAT – TAHUN 2014 – 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.12 Seri D 2014/TLD No.3/NOREG 2.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Renacana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 , maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No.2 Tahun 2014; PERMENPU No. 20/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014 – 2034. Penataan ruang Kawasan Perkotaan Sungailiat ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pemanfaatan uang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Pokok-pokok ketentuan peraturan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kedudukan, Tujuan, Fungsi dan Manfaat, Wilayah Perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Sungailiat, Bagian Wilayah Perkotaan, Rencana Pola Ruang, Kawasan Zona Budi Daya, Rencana Jaringan Prasarana, Penetapan Sub Bagian Wilayah Perkotaan Yang Diprioritaskan Penanganannya, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Ketentuan Kegiatan Dan Penggunaan Lahan, Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Tata Bangunan, Ketentuan Sarana Dan Prasarana Minimal, Perizinan, Insentif Dan Disinsentif, Arahan Sanksi, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW Kabupaten Bangka Tahun 2010 - 2030;
- Pembangunan BTS memperhatikan kebutuhan lahan dan lokasi penempatan BTS yang diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis yang merupakan materi pilihan Peraturan Zonasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Daerah secara tersendiri diantaranya dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
- Penjabaran dari setiap butir akan diatur dalam Peraturan Bupati secara tersendiri.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 - 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum danProgram Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka watKu 5 (lima tahun);
bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2011-2016 perlu d'rjabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja PemerintahDaerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun
2011-2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika Peraturan Daerah ini adalah :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika RPJMD
5. Isi dan Uraian RPJMD
6. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
7. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan program pembentukan produk hukum daerah merupakan kewenangan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
bupati tentang program pembentukan produk hukum daerah.
1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan bupati ini;
3. Produk hukum daerah;
4. Perencanaan;
5. penetapan;
6. Perubahan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 15 Tahun 2013
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2014
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (1) peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah , menyatakan bahwa rancangan akhir RKPD ditetapkan dengan peraturan walikota ;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.17 Tahun 2003;3.UU No.25 tahun 2004;
4.UU No.32 Tahun 2004;5.Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
6.Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2008;7.PMDN No. 13 tahun 2006;
8.PMDN No.54 tahun 2010;9.PMDN No. 23 tahun 2013;10.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;11.Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008;12.Peraturan Walikota No.11 Tahun 2008.13.Peraturan Walikota No.16 tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2014, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;2.Maksud dan Tujuan;3.Ruang Lingkup;4.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan;5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-202
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, ditetapkan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa Provinsi Sumatera Barat secara geografis memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti, Erupsi Gunung Api, Longsor, Banjir, Banjir Bandang, Gelombang Pasang, Gempa Bumi, Kebakaran, Kebakaran Lahan, Abrasi Pantai, Abrasi Sungai, Angin Kencang (Badai/Puting Beliung/Hujan Badai) yang menyebabkan kerusakan lingkungan; kerugian harta benda dan jiwa;
c. bahwa untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu disusun Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan ini tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025 dengan isi sebagai berikut :
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025, yang selanjutnya disingkat RPB adalah Perencanaan Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang memuat sebagai berikut:
A. Bab I : Pendahuluan, B. Bab II : Gambaran Umum Wilayah, C. Bab III : Penilaian Risiko Bencana, D. Bab IV : Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, E. Bab V : Mekanisme Penanggulangan Bencana, F. Bab VI : Alokasi Tugas Dan Sumber Daya, G. Bab Viii : Penutup.
Dokumen RPB tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa Pembanguna Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan serta berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya, perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa penyusunan perencanaan pembangunan desa harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berserta berbagai peraturan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, Pemendagri No.114 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan dan Pemantauan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN NGANJUK
TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan
dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta upaya
pembangunan untuk pemenuhan hak anak di Kabupaten
Nganjuk, maka perlu menyusun Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Nganjuk Tahun 2020-2024
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Mengatur Penyusunan RAD-KLA yang digunakan sebagai acuan Gugus Tugas KLA dalam memantau dan mengevaluasi program kegiatan Pengembangan KLA dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
88 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menirnbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa
Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat
clilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pela.ksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2018 agar dapat terlaksana dengan efektif, terencana, terarah dan berkesinarnbungan, serta guna memberi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-Perubahan) Tahun 2018, maka perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kota Makassar tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
1
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286};
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 681
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4275)
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ten tang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 681 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 teruang Adrninistrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RepubJik
Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Oaerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
199);
19. Peraturan Presidcn Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
20. Peraturan Meriteri Dal.am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Nomor 2036 Tahun 2015);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018 (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 718 Tahun
2017);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 825 Tahun 2017);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
24. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006, Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2017);
25. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4);
26. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2014, Nomor 5) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Makassar Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2017 Nomor 4);
27. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun
2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2015
Nomor 4);
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2017);
29. Peraturan Walikola Makassar Nomor 73 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun
2012 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Makassar (Serita Daerah Kota Makassar Tahun 2015
Nomor 73);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 47 Tahun 2017).
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 15
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat