Peraturan Walikota ini mengatur tentang : Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2014, dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum;2.Maksud dan Tujuan;3.Ruang Lingkup;4.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan;5.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat