Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2017, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Dalam perda ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal
2. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 956.193.476.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 277.253.056.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta lima puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 1.233.446.532.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
3. Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Dana Perimbangan dalam perubahan berkurang,
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam perubahan bertambah,
- Pendapatan Asli Daerah terdiri dari:
a. Pajak Daerah dalam perubahan bertambah,
b. Retribusi Daerah dalam perubahan bertambah,
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dalam perubahan bertambah, dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam perubahan bertambah.
Dana perimbangan terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak dalam perubahan bertambah,
b. Dana Alokasi Umum dalam perubahan tetap, dan
c. Dana Alokasi Khusus dalam perubahan berkurang.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari jenis Pendapatan yaitu:
a. Hibah dalam perubahan tetap,
b. Dana Darurat dalam perubahan tetap,
c. Dana Bagi Hasil Pajak dalam perubahan bertambah,
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi dalam perubahan tetap,
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya dalam perubahan tetap.
Belanja Daerah terdiri dari: Belanja Tidak Langsung bertambah, Belanja Langsung bertambah.
4. Pasal 3 Belanja Daerah
Belanja Daerah terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung dalam perubahan bertambah,
b. Belanja Langsung dalam perubahan bertambah.
a. Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bunga dalam perubahan tetap,
- Belanja Subsidi dalam perubahan tetap.
- Belanja Hibah dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bantuan Sosial dalam perubahan bertambah.
- Belanja Bagi Hasil dalam perubahan tetap,
- Belanja Bantuan Keuangan dalam perubahan tetap.
- Belanja Tidak Terduga dalam perubahan bertambah.
b. Belanja Langsung
- Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah
- Belanja Barang dan Jasa dalam perubahan bertambah
- Belanja Modal dalam perubahan bertambah.
5. Pasal 4 Pembiayaan daerah
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a. Penerimaan dalam perubahan bertambah.
b. Pengeluaran dalam perubahan bertambah.
a. Penerimaan terdiri beberapa jenis penerimaan yaitu:
- SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam perubahan bertambah.
- Pencairan Dana Cadangan dalam perubahan tetap.
- Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
- Penerimaan Pinjaman Daerah
- Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman.
- Penerimaan Piutang Daerah.
b. Pengeluaran terdiri beberapa jenis pembiayaan yaitu:
- Pembentukan Dana Cadangan.
- Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dalam perubahan bertambah.
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang.
- Pemberian Pinjaman Daerah.
6. Pasal 5 Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Pasal 6 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional.
Pasal 7 Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 ayat
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1
Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Paiak
Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Provinsi Sumatera Utara
KETENTUAN UMUM, PIUTANG PAJAK DAERAH YANG DAPAT DIHAPUSKAN, PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka perlu memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan
status pribadi dan status hukum bagi penduduk;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan khususnya dalam
pelaksanaan Pasal 79A yang mengamanatkan semua
pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil tidak dipungut biaya, termasuk sanksi
administratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun L992 tentang
Keimigrasian (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Penyelenggaraan dan pendidikan bagi anak usia dini ditujukan untuk membina, memberikan rangsangan dan menumbuhkembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal, sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Permendiknas No. 64 Tahun 2012; Permendiknas No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 137 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan;
3. Bentuk Penyelenggaraan dan Penyelnggara;
4. Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik;
5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;
7. Lama Pendidikan;
8. Pendidikan dan Perizinan;
9. Penjaminan Mutu Pendidikan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pendanaan;
12. Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Demak No 2 Tahun 2008; Perda Kab Demak No 12 Tahun 2016; Perbup Demak No 49 Tahun 2015; Perbup Demak No 59 Tahun 2015; Perbup Demak No 70 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang seluruh kegiatan perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Pemda mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran, dengan mengikuti ketentuan penyusunan APBD, ADD dianggarkan pada DPA PPKD KAb Demak. Penggunaan ADD adalah untuk pengahsilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, belanja lainnya yang terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan belanja tak terduga. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dalam pertanggungjawaban APBDes. Dalam rangka Pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Kab Demak dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan ADD. Termasuk juga memberikan sanksi administratif bagi desa yang belum menyerahkan kelengkapan berkas laporan pelaksanaan kegiatan dan bagi desa yang SILPA ADD lebih dari 30% pada akhir tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Permenlu No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 7, BN 2017/ NO. 1171; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penerbitan Dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat