Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan analisis ketahanan pangan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN dan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat