Tunjangan - Jabatan Fungsional - Analis Ketahanan Pangan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 21, LN.2021/No.90, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republilk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan analisis ketahanan pangan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN dan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran : 1 Lamp.
|