Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Dalam perda ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal 2. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp 956.193.476.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp 277.253.056.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta lima puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 1.233.446.532.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). 3. Pasal 2 Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah, terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah dalam perubahan bertambah, b. Dana Perimbangan dalam perubahan berkurang, c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam perubahan bertambah, - Pendapatan Asli Daerah terdiri dari: a. Pajak Daerah dalam perubahan bertambah, b. Retribusi Daerah dalam perubahan bertambah, c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan dalam perubahan bertambah, dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam perubahan bertambah. Dana perimbangan terdiri dari: a. Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak dalam perubahan bertambah, b. Dana Alokasi Umum dalam perubahan tetap, dan c. Dana Alokasi Khusus dalam perubahan berkurang. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari jenis Pendapatan yaitu: a. Hibah dalam perubahan tetap, b. Dana Darurat dalam perubahan tetap, c. Dana Bagi Hasil Pajak dalam perubahan bertambah, d. Dana Penyesuaian dan Otonomi dalam perubahan tetap, e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya dalam perubahan tetap. Belanja Daerah terdiri dari: Belanja Tidak Langsung bertambah, Belanja Langsung bertambah. 4. Pasal 3 Belanja Daerah Belanja Daerah terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung dalam perubahan bertambah, b. Belanja Langsung dalam perubahan bertambah. a. Belanja Tidak Langsung terdiri dari: - Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah. - Belanja Bunga dalam perubahan tetap, - Belanja Subsidi dalam perubahan tetap. - Belanja Hibah dalam perubahan bertambah. - Belanja Bantuan Sosial dalam perubahan bertambah. - Belanja Bagi Hasil dalam perubahan tetap, - Belanja Bantuan Keuangan dalam perubahan tetap. - Belanja Tidak Terduga dalam perubahan bertambah. b. Belanja Langsung - Belanja Pegawai dalam perubahan bertambah - Belanja Barang dan Jasa dalam perubahan bertambah - Belanja Modal dalam perubahan bertambah. 5. Pasal 4 Pembiayaan daerah Pembiayaan daerah terdiri dari: a. Penerimaan dalam perubahan bertambah. b. Pengeluaran dalam perubahan bertambah. a. Penerimaan terdiri beberapa jenis penerimaan yaitu: - SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam perubahan bertambah. - Pencairan Dana Cadangan dalam perubahan tetap. - Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. - Penerimaan Pinjaman Daerah - Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. - Penerimaan Piutang Daerah. b. Pengeluaran terdiri beberapa jenis pembiayaan yaitu: - Pembentukan Dana Cadangan. - Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dalam perubahan bertambah. - Pembayaran Cicilan Pokok Utang. - Pemberian Pinjaman Daerah. 6. Pasal 5 Uraian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7. Pasal 6 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebagai landasan operasional. Pasal 7 Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan